Resensi Buku Hukum
Pertanahan
(Pengaturan,
Problematika dan reformasi Agraria)
Judul :
Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis :
Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit :
LaksBang Justitia
Tempat
Terbit :
Yogyakarta
Tahun
Terbit :
September, 2019
Cetakan :
I
Ukuran :
230 x 160 mm
Jumlah
Halaman : V, 257 hlm
ISBN :
978-623-91615-0-7
Harga :
-
Waktu
Resensi : 20 Maret
2020
Resensi
Oleh :
Yusi Kusnandasari
(180110301020)
Hasil
Resensi :
Buku
yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas
mengenai hukum pertanahan mengenai pengaturan, problematika dan reformasi agraria. Pada pengaturan
membahas berbagai hal diantaranya mengenai pendaftaran tanah di indonesia, hak
menguasai negara atas tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada buku juga
membahas tentang problematika pertanahan yang lebih khusus pada sengketa
pertanahan dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Dalam bagian akhir buku
membahas tentang reformasi agraria yang berisi tentang ulasan perlunya
dilakukan reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan sehingga
perlu adanya reformasi dan tujuan reformasi agraria adalah untuk menjamin
hukum.
Berbicara
mengenai tanah atau agraria tidak aka ada habisnya sampai kapanpun. Tanah
merupakan harta (property) yang tidak bergerak, sehingga secara fisik tidak
dapat dipindahkan dengan mudah dari satu orang ke orang lain. Tanah bersifat
permanen yaitu tidak dapat berubah naik,tusun,atau menghilang lenyap dengan
mudah seperti property lainnya sehingga dapat dapat dicatat atau direkam sampai
kapanpun. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia tanah merupakan harta benda yang
sangat esensial dan tak ternilai harganya. Apalagi bagi masyarakat pedesaan
yang hidupnya bercocok tanam,sangat tinggi ketergantungan mereka terhadap tanah
dimana mereka hidup. Sehingga mereka mungkin akan terusik ketika terdapat
ketidak jelasan status tanah yang mereka miliki apalagi jika mereka tinggal di
atas tanah satu-satunya peninggalan leluhurnya tersebut. Disamping itu tanah
juga mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena tanah mempunyai
fungsi ganda yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset
tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat
Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset
tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Di satu sisi tanah harus
dipergunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat
secara lahir,batin,adil,dan merata. Sedangkan di sisi lain juga harus dijaga
kelestariannya.
Membahas
mengenai tanah pastinya akan terdapat berbagai kasus-kasus yang berhubungan
dengan pertanahan. Oleh karenanya pendaftaran tanah mempunyai kedudukan yang
sangat viral dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam
kegiatan pendaftaran tanah tersebut terdapat proses pemetaan tanah dan
pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian
hukum hak-hak atas tanah. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di
Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA). Pentingnya mendaftarkan tanah bagi masyarakat adalah
memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap
tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang
diharapkan dalam keadaan tertentu. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum
karena bertujuan bagi ketertiban masyarakat. Jaminan kepastian hukum memiliki
beberapa manfaat diantaranya adalah melindungi kepentingan masyarakat terutama
golongan ekonomi lemah,karena jika tanah pemegang hak dibebaskan untuk
kepentingan tertentu,pemegang hak akan memperoleh kompensasi wajar. Sedangkan
pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi
kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
Informasi ini terkait dengan besaran pajak setiap bidang tanah termasuk
bangunan yang ada diatasnya.
Selanjutnya juga terdapat fungsi sosial hak atas tanah. Setiap hak
mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi
oleh kepentingan masyarakat. Sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak
subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi
sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah
harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi
kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara. Hak
kepemilikan atas tanah memungkinkan dan mencerminkan arah yang akan ditempuh oleh
individu sehubungan dengan rencana hidup mereka. Tanah merupakan sarana fisik
yang memungkinkan orang untuk membangun identitas mereka.
Selain
itu terdapat pula sengketa pertanahan. Sengketa pertanahan adalah perselisihan
pertanahan antara orang perseorangan,badan hukum,atau lembaga yang tidak
berdampak luas secara sosio-politis. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan
kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan dapat dikelompokkan menjadi
3 yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang
membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan
dan atau kebijakan pertanahan nasional. Upaya penyelesaian sengketa tanah
diantaranya adalah melalui jalan arbitrase yaitu penyelesaian sengketa diluar
pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari
perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi
yang dapat diterima bersama tentang
isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
Terakhir
mengenai reformasi agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali
(penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber
agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh
tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar