Jumat, 20 Maret 2020

RESENSI BUKU



Resensi Buku Hukum Pertanahan
(Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)

Judul                          : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika dan reformasi Agraria)
Penulis                         : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Penerbit                       : LaksBang Justitia
Tempat Terbit              : Yogyakarta
Tahun Terbit                : September, 2019
Cetakan                       : I
Ukuran                         : 230 x 160 mm
Jumlah Halaman          :  V, 257 hlm
ISBN                           : 978-623-91615-0-7
Harga                          : -
Waktu Resensi            : 20 Maret 2020
Resensi Oleh               : Yusi Kusnandasari (180110301020)

Hasil Resensi :
Buku yang ditulis oleh Ahmad Setiawan, S.H., M.H membahas mengenai hukum pertanahan mengenai pengaturan, problematika  dan reformasi agraria. Pada pengaturan membahas berbagai hal diantaranya mengenai pendaftaran tanah di indonesia, hak menguasai negara atas tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada buku juga membahas tentang problematika pertanahan yang lebih khusus pada sengketa pertanahan dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Dalam bagian akhir buku membahas tentang reformasi agraria yang berisi tentang ulasan perlunya dilakukan reformasi agraria, kekosongan hukum di bidang pertanahan sehingga perlu adanya reformasi dan tujuan reformasi agraria adalah untuk menjamin hukum.
       Berbicara mengenai tanah atau agraria tidak aka ada habisnya sampai kapanpun. Tanah merupakan harta (property) yang tidak bergerak, sehingga secara fisik tidak dapat dipindahkan dengan mudah dari satu orang ke orang lain. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik,tusun,atau menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia tanah merupakan harta benda yang sangat esensial dan tak ternilai harganya. Apalagi bagi masyarakat pedesaan yang hidupnya bercocok tanam,sangat tinggi ketergantungan mereka terhadap tanah dimana mereka hidup. Sehingga mereka mungkin akan terusik ketika terdapat ketidak jelasan status tanah yang mereka miliki apalagi jika mereka tinggal di atas tanah satu-satunya peninggalan leluhurnya tersebut. Disamping itu tanah juga mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena tanah mempunyai fungsi ganda yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan sebagai sumber kehidupan. Sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Di satu sisi tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat secara lahir,batin,adil,dan merata. Sedangkan di sisi lain juga harus dijaga kelestariannya.
       Membahas mengenai tanah pastinya akan terdapat berbagai kasus-kasus yang berhubungan dengan pertanahan. Oleh karenanya pendaftaran tanah mempunyai kedudukan yang sangat viral dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pertanahan karena dalam kegiatan pendaftaran tanah tersebut terdapat proses pemetaan tanah dan pencatatan subyek dan obyek tanah sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak-hak atas tanah. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pentingnya mendaftarkan tanah bagi masyarakat adalah memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Hukum bertugas menciptakan kepastian hukum karena bertujuan bagi ketertiban masyarakat. Jaminan kepastian hukum memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah melindungi kepentingan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah,karena jika tanah pemegang hak dibebaskan untuk kepentingan tertentu,pemegang hak akan memperoleh kompensasi wajar. Sedangkan pentingnya pendaftaran tanah bagi pemerintah diantaranya adalah informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Informasi ini terkait dengan besaran pajak setiap bidang tanah termasuk bangunan yang ada diatasnya.
       Selanjutnya juga terdapat fungsi sosial hak atas tanah. Setiap hak mempunyai fungsi sosial dalam arti bahwa kekuasaan yang dimiliki seseorang dibatasi oleh kepentingan masyarakat. Sehingga dalam konsep fungsi sosial tidak ada hak subyektif, namun yang ada hanya fungsi sosial. Hak milik yang memiliki fungsi sosial sebelumnya mendasarkan atas individu. Oleh karena itu penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan pemilik maupun bagi masyarakat dan negara. Hak kepemilikan atas tanah memungkinkan dan mencerminkan arah yang akan ditempuh oleh individu sehubungan dengan rencana hidup mereka. Tanah merupakan sarana fisik yang memungkinkan orang untuk membangun identitas mereka.  
       Selain itu terdapat pula sengketa pertanahan. Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan,badan hukum,atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Menurut peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. III tahun 2011 tentang pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan,permasalahan atau kasus pertanahan dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu sengketa pertanahan , konflik pertanahan, dan perkara pertanahan yang membutuhkan penanganan atau penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan nasional. Upaya penyelesaian sengketa tanah diantaranya adalah melalui jalan arbitrase yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau dengan jalan konsiliasi dan meditasi yaitu intervensi dari perantara yang terampil dan tidak memihak untuk memfasilitasi penyelesaian negoisasi yang dapat  diterima bersama tentang isu-isu yang merupakan substansi perselisihan antar para pihak.
       Terakhir mengenai reformasi agraria. Reformasi Agraria ialah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan kepemilikan,penguasaan,dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah) untuk kepentingan rakyat kecil seperti petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar